Pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung selama dua bulan terakhir. Mayoritas pelaku menggunakan kunci letter T karena mudah digunakan dan dapat langsung menyala motornya. Salah satu pelaku adalah MR (27) bersama rekannya NF, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Jumat (25/4), pelaku MR melakukan aksinya di Kampung Rawa Badung RT 11/RW 07, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Pelapor melaporkan bahwa motor diparkir di depan toko miliknya dan hilang saat korban tengah mentransfer uang. Korban langsung membuat laporan di Polsek Cakung Jakarta, dan tim berhasil menangkap pelaku pada 29 April 2025. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di dua kecamatan yang berbeda. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor, kunci letter T, pembuka kunci magnet, tas pinggang, kemeja kotak lengan panjang, peci hitam, celana hitam, dan ponsel. Masyarakat diimbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Modus Pencurian Kunci T Kembali Marak di Cakung: Tips Pencegahan

Read Also
Recommendation for You

Pada Selasa (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan…

Nikita Mirzani Menjawab Dakwaan dengan Penuh Semangat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada hari Selasa,…

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang hasil…