Berita  

Krisis Ekspor Kelapa Parut: China Menyulitkan Eksportir

Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan moratorium ekspor kelapa bulat dan memilih menggunakan Pungutan Ekspor (PE) sebagai mekanisme pengaturan ekspor komoditas tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa kebijakan PE akan segera difinalisasi dan ditetapkan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya permintaan ekspor yang membuat stok kelapa bulat di pasar domestik menurun karena petani dan eksportir lebih memilih untuk mengekspornya ke pasar internasional.

Budi menyatakan bahwa penggunaan mekanisme PE diharapkan dapat membantu menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan pasar lokal dengan ekspor. Dengan adanya pungutan ini, diharapkan eksportir akan menahan sebagian pasokan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tanpa harus melarang ekspor secara total. Besaran pungutan akan diatur dengan mekanisme tertentu yang akan diumumkan dalam waktu dekat, dengan harapan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pelaku ekspor, dan kebutuhan domestik.

Source link