Berita  

Gagalanya Pemerintah Tangkap Pelaku Penjarahan Laut RI Rp50 M

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 04 telah berhasil mengamankan 21 rumpon dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pengamanan tersebut dilakukan dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Rumpon-rumpon ilegal yang berhasil diamankan dipasang sebagai daerah penangkapan ikan yang nantinya akan diambil oleh kapal ikan asing berbendera Filipina. Berdasarkan estimasi, kawasan tersebut memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar hingga Rp50 miliar. Dalam operasi tersebut, satu kapal lampu berbendera Filipina, yakni FB LB ST. PETER & PAUL-GB dengan awak dua orang, juga berhasil diamankan.

Operasi penangkapan ikan menggunakan kapal lampu bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi ikan di sekitar area rumpon. Dengan penggunaan cahaya, plankton akan berkumpul dan menarik ikan-ikan kecil, memudahkan aksi penangkapan ikan oleh kapal penangkap. Tim Ditjen PSDKP KKP yang melakukan pengawasan di sekitar perbatasan merespon keluhan nelayan terkait aktivitas kapal ikan ilegal.

Rumpon ilegal yang dipasang di perairan perbatasan menjadi halangan bagi nelayan lokal dalam mencari ikan dan merusak ekosistem sumber daya ikan. Barang bukti berupa 21 rumpon, satu kapal ikan asing berbendera Filipina, dan awak kapal telah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Source link