Berita  

Update Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per 18 Mei 2025

Pada tahun ini, akan ada perubahan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait dengan sistem kelas di BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan terkait dengan implementasi KRIS ini. Besaran iuran masih tetap sama dengan yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam hal iuran BPJS Kesehatan, terdapat perbedaan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti peserta pekerja bukan penerima upah, peserta pekerja penerima upah, peserta keluarga tambahan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, hingga Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa prinsip kesejahteraan sosial menjadi dasar dalam penetapan iuran yang sama untuk semua.

Dalam hal kelas perawatan, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas berbeda untuk kelas 1, 2, dan 3. Mulai dari ruang rawat inap, kemungkinan pindah ke kelas yang lebih tinggi, hingga manfaat subsidi kacamata yang berbeda-beda. Subsidi kacamata telah mengalami peningkatan dalam setiap kelas untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta. Terdapat juga ketentuan mengenai pembelian kacamata menggunakan subsidi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan berbagai perubahan dan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan terus berkomitmen dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh peserta. Konsep gotong royong dan prinsip kesejahteraan sosial menjadi landasan dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Source link