Pada suatu konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang, Kepolisian turut memediasi untuk menjaga proses penagihan berjalan dengan aman. AKBP Arfan Zulkan Sipayung dari Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk melindungi situasi agar tidak terjadi intimidasi atau tindakan melawan hukum. Mediasi dilakukan dengan membawa enam orang penagih utang dan pelapor HBA ke Polres Metro Jakarta Barat. Hasilnya, HBA bersedia bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman, MO, untuk membicarakan penyelesaian hutang piutang secara baik-baik. Selain itu, para penagih utang juga diberikan pembinaan agar menjalankan tugas dengan cara yang humanis dan menghargai hak asasi manusia. Arfan menegaskan bahwa perkara utang piutang bersifat perdata dan dalam hal tertentu dapat menjadi perkara pidana seperti wanprestasi. Mediasi ini dilakukan sebagai upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Polisi Memediasi Konflik Warga dan Debt Collectors di Kebon Jeruk

Read Also
Recommendation for You

Pada Selasa (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan…

Nikita Mirzani Menjawab Dakwaan dengan Penuh Semangat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada hari Selasa,…

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang hasil…