Pada Kamis (15/5), polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di sebuah minimarket di Jakarta Pusat. Pelaku merupakan karyawan minimarket yang merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara. Salah satu pelaku, Abdul Yusup Apriyana (24), menyuruh temannya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan mengambil uang yang ada di brangkas. Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain pada tanggal 15 Mei 2025.
Setelah mendapatkan uang, pelaku menyerahkan kepada rekannya dan melakukan transaksi top-up sebanyak dua kali. Kemudian, pelaku lain datang ke minimarket untuk memantau situasi sebelum salah satu pelaku melakukan pemukulan dan mengambil uang dari brangkas serta satu unit ponsel. Pelaku berhasil kabur dari minimarket dan ditangkap polisi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (17/5). Pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.
Polisi masih dalam proses administrasi penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Kasus ini menjadi peringatan bagi minimarket untuk meningkatkan keamanan dan mengawasi karyawan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.