Polisi Amankan Sidang Hasto dengan 511 Personel

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat kembali menjadi perhatian aparat. Untuk memastikan jalannya persidangan tetap terkendali, sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat disiagakan sejak awal pengamanan.

Pengamanan Diperketat di Titik-Titik Kritis

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut pola pengamanan kali ini masih mengikuti strategi pada sidang pekan sebelumnya, namun dengan sejumlah penyesuaian sesuai situasi di lapangan. Fokus utama aparat diarahkan pada titik-titik yang dinilai rawan, mulai dari kedatangan massa, kehadiran terdakwa, hingga arus keluar-masuk ruang sidang.

Menurut Susatyo, sidang ini memang terbuka untuk umum, tetapi pengawasan tetap dilakukan secara ketat agar tidak muncul tindakan provokatif. Polisi juga telah menyiapkan pemisahan area bagi massa yang mendukung maupun yang menolak, guna mencegah gesekan antarkelompok. Pendekatan persuasif disebut menjadi pilihan utama selama pengamanan berlangsung.

Saksi Dijadwalkan Hadir di Persidangan

Dalam persidangan kali ini, sejumlah saksi dijadwalkan hadir, di antaranya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024 Hasyim Asyari dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo. Kehadiran para saksi ini diperkirakan menambah perhatian publik terhadap jalannya proses hukum yang menjerat Hasto.

Kasus yang Menyeret Hasto Kristiyanto

Perkara yang dihadapi Hasto berkaitan dengan dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang 2019–2024. Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan. Ia juga disebut memerintahkan ajudannya untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi dari penyidik KPK.

Susatyo berharap seluruh rangkaian sidang dapat berjalan aman, tertib, dan damai tanpa gangguan yang menghambat proses hukum di pengadilan.

Source link