Berita  

Coretax: Penyebab Lesunya Ekonomi RI Menurut Pengusaha

Sistem Coretax menyebabkan aliran dana pengusaha terganggu dan likuiditasnya bermasalah. Penerbitan faktur pajak melalui Coretax terganggu, membuat transaksi jual beli dan pengenaan pajaknya menjadi bermasalah. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa sebelum penerbitan faktur pajak melalui Coretax, jumlahnya bisa mencapai 60 juta per bulan, namun dengan sistem Coretax yang bermasalah, hanya sekitar 30-40 juta. Akibatnya, invoice di level pengusaha terhambat, memengaruhi cash flow selama kuartal pertama tahun 2025 dan memperlambat aktivitas ekonomi.

Meskipun begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk periode Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Pengelolaan faktur pajak mengalami fluktuasi latensi yang dipengaruhi oleh volume penerbitan faktur pajak, namun latensi telah turun kembali pada pertengahan April 2025.

Dengan masalah yang terjadi, pengusaha berharap agar faktur pajak dapat dikelola dengan lebih efisien. Semoga dengan terus dilakukan perbaikan dan peningkatan pada sistem Coretax, masalah-masalah yang ada dapat diminimalisir sehingga aliran dana pengusaha dapat kembali normal dan aktivitas ekonomi pun dapat berjalan lancar.

Source link