Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan prinsip yang prudent. Kopdes merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada para anggota. Selain itu, Kopdes juga memiliki peran strategis dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes dilakukan sebagai implementasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa. Diharapkan Kopdes dapat beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi positif dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.