Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap sembilan preman yang beroperasi sebagai juru parkir liar. Mereka terlibat dalam memaksa pengunjung untuk membayar biaya parkir yang tidak wajar, bahkan mencapai lebih dari Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap aksi premanisme yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Sembilan pelaku yang berhasil ditangkap, antara lain T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka melakukan berbagai tindakan seperti mengatur lalu lintas kendaraan, meminta pungutan liar, melakukan intimidasi, dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat. Danny menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Operasi tersebut bertujuan untuk memberantas aksi premanisme dan ormas yang meresahkan serta penagih utang yang melakukan pengambilan paksa terhadap kendaraan bermotor. Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Keseluruhan aksi ini terjadi di tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut dan berhasil menarik perhatian tiga korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Penguasaan barang bukti dari lokasi kejadian termasuk sejumlah uang hasil parkir liar, beberapa lembar karcis area parkir, sembilan unit peluit, kartu identitas petugas parkir, dan ikat karcis parkir palsu. Tindakan ini juga diikuti dengan penertiban lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang terpasang di tempat umum tanpa izin. Modus operandi pelaku termasuk memaksa masyarakat untuk membayar uang parkir dengan menunjukkan atribut ormas agar terlihat sah. Dengan berhasilnya penegakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme dan mengurangi ketakutan serta kerugian yang dialami masyarakat.
Preman Jakpus Ditangkap: Ancaman Paksa Uang Parkir Berakhir

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 4 kilogram sabu di Kabupaten Tangerang, Banten…

Tim Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan…

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37), yang merupakan kurir dan bandar narkoba…