Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan DPR pada Hari Buruh

Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei lalu, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut berasal dari kelompok bernama Anarko. Dari 14 orang yang diduga sebagai penyusup, 13 di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah menerima surat panggilan. Meskipun ke-13 tersangka masih mangkir dalam panggilan pertama, penyidik telah mengimbau agar mereka segera memenuhi panggilan tersebut. Para tersangka akan kembali dipanggil pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025 untuk proses lebih lanjut. Tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok Anarko berakibat pada penahanan para tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para tersangka tersebut telah melakukan tindakan anarkis dengan melempari kendaraan warga yang melintas di jalan tol. Aksi ini menyebabkan penangkapan para tersangka pada pukul 17.30 WIB. Selain itu, para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal 212, 216, dan 218 KUHP terkait dengan tindakan melawan petugas dan ketentuan perintah yang sah. Siapakah sebenarnya para tersangka ini dan apa alasan mereka melakukan tindakan anarkis di Hari Buruh Internasional merupakan fokus dari investigasi yang sedang berlangsung.

Source link