Mahasiswa Unjuk Rasa di DPR: Lima Tersangka Perusakan

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme dan pelemparan batu di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat (9/5). Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, dari jumlah total 11 orang yang terlibat dalam unjuk rasa, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV. Aksi unjuk rasa yang semula tertib berujung pada tindakan anarkis yang dianggap melanggar hukum dan membahayakan orang lain.

Kelima tersangka yang melakukan perusakan dan vandalisme di antaranya AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). AIK membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban, JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox. Sedangkan SS melempar batu besar dan mencoret gerbang, SBR ikut melempar batu ke arah gerbang, dan MWS turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.

Danny mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus mengelola perkara ini secara profesional. Motif dari aksi ini diyakini untuk menarik perhatian anggota DPR RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta pakaian dan atribut yang digunakan selama aksi. Polisi juga menegaskan tujuh orang lain yang diamankan dalam aksi tersebut telah dibebaskan sebagai saksi dan telah kembali ke rumah masing-masing. Polres Metro Jakarta Pusat mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan keamanan.

Source link