Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) telah berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang melarikan diri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa ini ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah sepekan kabur dari pengadilan. Sebelumnya, terdakwa kabur setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa. Tim tersebut berhasil menemukan informasi keberadaan terdakwa di Gedung Cikarang Groove, tempat dimana terdakwa akan menemui kekasihnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menangkap terdakwa dan membawanya kembali ke Rutan tempat ditahan. Kejari Jakut terus berupaya dalam penegakan hukum yang adil dan tegas.
Kejari Tangkap Terdakwa Kabur di PN Jakut: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Dua Tersangka Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta…

Penangkapan Pelaku Edarkan Narkoba Etomidate di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Pelaku Beraksi Secara…

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap…

Polisi Temukan Sepeda Motor yang Hilang melalui Marketplace Jakarta – Polisi berhasil menemukan sepeda motor…








