Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) telah berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang melarikan diri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa ini ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah sepekan kabur dari pengadilan. Sebelumnya, terdakwa kabur setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa. Tim tersebut berhasil menemukan informasi keberadaan terdakwa di Gedung Cikarang Groove, tempat dimana terdakwa akan menemui kekasihnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menangkap terdakwa dan membawanya kembali ke Rutan tempat ditahan. Kejari Jakut terus berupaya dalam penegakan hukum yang adil dan tegas.
Kejari Tangkap Terdakwa Kabur di PN Jakut: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Peristiwa tragis terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, di mana seorang wanita yang berinisial RK…

Kepolisian berhasil membongkar praktik clandestine lab atau pabrik narkoba jenis Happy Water di sebuah apartemen…

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar….