Polres Metro Jakarta Pusat intensif melakukan patroli untuk mencegah tawuran antara warga atau pemuda di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan karena tawuran bukanlah bagian dari budaya, melainkan merupakan tindakan kejahatan. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menindak setiap gangguan keamanan yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Demi mencegah tawuran, petugas patroli setiap hari untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut. Susatyo mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari. Dia juga meminta orang tua agar mengarahkan anak-anak mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membantu membangun masa depan.
Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi di kawasan Menteng. Tujuh remaja berhasil ditangkap, dan polisi menyita senjata tajam, sepeda motor, dan telepon genggam dari lokasi kejadian. Para terduga pelaku, sebagian besar pelajar dan pemuda putus sekolah, kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng.
Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda tidak biasa. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak, yang dapat mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga meminta dukungan orang tua dalam mengawasi anak-anak dan menjauhkan mereka dari tawuran yang dapat berpotensi merugikan.