Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial R (47) diduga menganiaya temannya, S, hingga kritis dengan alasan asmara. Menurut Kasubdit Resmob AKBP Resa F. Marasabessy, pelaku merasa sakit hati dan cemburu karena korban adalah calon suami dari perempuan yang disukai oleh pelaku. Akibat rasa cemburu tersebut, pelaku berusaha membunuh korban dengan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB dan dari tangannya disita beberapa barang bukti, termasuk ponsel, pisau, dan sepeda motor milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara korban, S, kritis akibat dianiaya oleh pelaku di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menjelaskan bahwa petugas Reskrim mendapat informasi tentang korban penganiayaan dari RSUD Teluk Pucung. Korban dilaporkan sedang menjalani penanganan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Menurut informasi dari korban, pelaku menyergap korban dari belakang dan menusukkan senjata tajam ke leher dan perut korban. Kejadian ini terjadi setelah pelaku meminta korban untuk mengantarnya pulang. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwajib untuk mencari keadilan bagi korban.