Seorang pria berinisial F (52) diduga membunuh kakaknya berinisial N (65) setelah terlibat konflik terkait pembagian harta warisan orang tua di Tangerang Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (30/4). Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, pelaku merasa kesal karena rumah warisan yang seharusnya menjadi haknya diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya tanpa berbagi hasil kepada pelaku.
Dalam keterangan yang diterima, Victor menjelaskan bahwa pelaku merasa dilecehkan oleh kakaknya, yang juga sering mengucapkan kata-kata merendahkan. Hal ini membuat kekesalan pelaku meningkat hingga pada akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. Kejadian tragis ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat, yang menemukan seorang laki-laki tewas dengan luka bacokan di pundak kiri.
Pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan secara langsung menyerang korban ketika melintas dengan sepeda motor. Victor membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini, mengidentifikasi pelaku, dan menangkapnya di wilayah Pamulang. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat yang mengancamnya dengan hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari dampak konflik terkait warisan yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan. Upaya penyelesaian konflik warisan sebaiknya dilakukan dengan cara yang damai dan mengedepankan musyawarah, untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang.