Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman berkedok sebagai juru parkir (jukir) liar yang melakukan pemerasan terhadap warga dengan memaksa mereka membayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap setelah aksi premanisme mereka membuat seorang warga melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir ilegal. Salah satu pelaku ternyata anggota organisasi masyarakat (ormas) dan korban merasa tertekan hingga terpaksa menyerahkan uangnya karena ada ancaman dari preman tersebut. Pelaku lainnya berperan sebagai koordinator dan eksekutor yang langsung menerima uang dari pengendara yang parkir di tempat kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berlindung di balik organisasi. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Meskipun bersikap tegas, kepolisian juga menunjukkan sisi humanisnya dalam menangani kasus ini dengan memberikan edukasi dan pembinaan agar masyarakat yang terlibat dapat beralih ke cara-cara yang legal dan sesuai dengan hukum. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang mungkin dijalankan dengan modus operandi serupa. Dengan demikian, keberadaan premanisme di kota Jakarta dapat ditekan, sehingga keamanan dan ketertiban di daerah dapat terjaga dengan baik.