Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap komplotan “mata elang” yang melakukan intimidasi dan pengambilan paksa mobil dari seorang mahasiswa di Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengkonfirmasi bahwa lima orang pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Para pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA sedang diproses di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/4) ketika korban, seorang mahasiswa berinisial ARP (19), mendapatkan intimidasi dan dipaksa menandatangani berita serah terima kendaraan sebelum mobilnya dibawa kabur oleh pelaku.
Menurut keterangan korban, mobil yang dipinjamkan oleh pamannya tiba-tiba dirampas saat korban sedang berada di pusat perbelanjaan. Sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector datang dan memaksa korban menyerahkan mobil tersebut. Selain itu, juga beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan sekelompok orang yang memaksa pemilik kendaraan untuk memberikan kunci kendaraan. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan praktik intimidasi dan pengambilan paksa yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan mencegah praktik serupa di masa depan.