Penangkapan Dua Pelaku Penagih Utang oleh Polda Metro Jaya di Jaktim

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur. Dua pelaku tersebut, dengan inisial SK dan RIN, ditangkap di Jakarta Timur. SK berperan sebagai eksekutor, sedangkan RIN sebagai joki. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/ V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan oleh RM. Keduanya melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing. Mereka menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor, padahal motor tersebut dibeli tunai. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil merugikan korban sebesar Rp51,5 juta. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sedangkan pelaku RIN ditangkap di Pulogadung. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus orang yang mengaku sebagai debt collector dan tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa pemberitahuan dari pihak leasing.

Source link