Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur. Dua pelaku tersebut, dengan inisial SK dan RIN, ditangkap di Jakarta Timur. SK berperan sebagai eksekutor, sedangkan RIN sebagai joki. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/ V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan oleh RM. Keduanya melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing. Mereka menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor, padahal motor tersebut dibeli tunai. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil merugikan korban sebesar Rp51,5 juta. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sedangkan pelaku RIN ditangkap di Pulogadung. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus orang yang mengaku sebagai debt collector dan tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa pemberitahuan dari pihak leasing.
Penangkapan Dua Pelaku Penagih Utang oleh Polda Metro Jaya di Jaktim

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian berhasil menangkap tiga orang debt collector yang melakukan penarikan paksa sepeda motor di Kalideres,…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap laporan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7…

Tiga orang pengunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dinyatakan positif mengandung THC setelah dilakukan…