Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur. Dua pelaku tersebut, dengan inisial SK dan RIN, ditangkap di Jakarta Timur. SK berperan sebagai eksekutor, sedangkan RIN sebagai joki. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/ V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan oleh RM. Keduanya melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing. Mereka menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor, padahal motor tersebut dibeli tunai. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil merugikan korban sebesar Rp51,5 juta. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sedangkan pelaku RIN ditangkap di Pulogadung. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus orang yang mengaku sebagai debt collector dan tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa pemberitahuan dari pihak leasing.
Penangkapan Dua Pelaku Penagih Utang oleh Polda Metro Jaya di Jaktim
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan…

Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung telah mengungkapkan motif di balik pembacokan yang dilakukan oleh seorang pria…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial E (37) yang diduga…

Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan terkait…








