Polisi Ungkap Pembukaan Rekening Bank dan Kejahatan di Kamboja

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembukaan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan penipuan online di Kamboja yang menargetkan Warga Negara Indonesia. Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka, yakni DA, A, dan MP, di mana tersangka MP masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian ini terungkap sejak bulan Agustus 2024 ketika tersangka DA bersama IA membuat rekening bank secara online dan menggunakan data identitas orang lain. Modus operandi tersangka melibatkan persiapan telepon seluler dengan kartu SIM dan alamat email aktif. Mereka kemudian menggunakan nomor NIK untuk membuat rekening bank dan akses m-banking.

Setiap rekening bank dan akses m-banking yang berhasil dibuat oleh tersangka DA berhasil mendatangkan uang sebesar Rp1 juta dari tersangka MP. Selain itu, tersangka juga mendaftarkan enam akses m-banking dari berbagai bank dalam satu telepon seluler. HP yang berisi rekening dan akses m-banking beserta informasi login dikirimkan ke Kamboja atas perintah dari tersangka MP.

Penyelidikan tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap para tersangka pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang terkait informasi dan transaksi elektronik, transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang. Para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya penipuan online dan tindak kejahatan cyber lainnya yang semakin merajalela.

Source link