Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi kejahatan sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kasus curanmor terjadi pada dua waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga pelaku yang ditangkap terdiri dari AF alias F sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup nekat, mereka memanjat pagar rumah warga untuk mengintip posisi kunci motor. Jika motor tidak terkunci ganda, mereka langsung membawa kabur motor tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah seorang korban bernama Utami merasa lega karena motornya yang hilang berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian dengan respons cepat dari Polsek Pesanggrahan.
Dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan kriminal di masa mendatang.