Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, bersama terdakwa Tony Surjana. Sarman membantah memberikan arahan terkait pengukuran ulang lahan yang disengketakan dan mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut. Kasus ini bermula dari laporan Yaman terhadap Tony Surjana atas dugaan klaim lahan milik keluarganya di Rorotan, disertai tudingan keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam pemalsuan dokumen tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004 yang terungkap pada tahun 2020. Tony diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang berpotensi merugikan pihak lain. Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pembacaan Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan oleh Mantan Polisi di PN Jakut

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria berinisial ND ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Pademangan Barat, Jakarta…

Setelah terjadi sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir, mulai…

Pada suatu konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang, Kepolisian turut…