Berita  

JKN Tetap Aktif: Bayar Iuran Tepat Waktu!

BPJS Kesehatan menekankan kepada semua peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Mandiri, untuk selalu memastikan kepesertaannya tetap aktif dengan melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pentingnya pembayaran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan memungkinkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Untuk memudahkan proses pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang dapat dipilih sesuai preferensi peserta, mulai dari bank BUMN, bank BUMD, bank Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital hingga autodebit. Layanan autodebit juga disarankan untuk peserta mandiri agar menghindari keterlambatan pembayaran bulanan.

Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan akses layanan JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta yang terkena PHK tetap bisa memperoleh perlindungan kesehatan selama enam bulan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Untuk memastikan keaktifan kepesertaannya, Peserta yang mengalami PHK disarankan untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.

Jika peserta terkena PHK selama enam bulan tanpa mendapatkan pekerjaan baru, mereka dapat beralih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU dengan syarat-syarat yang mudah dipenuhi. Proses pengalihan segmen dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Semua ketentuan ini diberikan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan demi keselamatan dan kesejahteraan peserta.

Source link