Wamen PPPA Memastikan Negara Hadir Terkait Kasus Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP
Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan telah memastikan bahwa negara hadir sebagai respons terhadap korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno. Veronica menegaskan pentingnya sistem hukum yang diperbaiki dan terus dikejar dalam penanganan kasus ini yang sudah berlangsung selama 16 bulan.
Veronica juga mendorong agar kasus ini segera diungkap, dan Kementerian PPPA siap mengawal kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus. Langkah selanjutnya termasuk penambahan saksi ahli untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Kementerian PPPA turut hadir di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila telah mencapai titik tertentu yang dinilai “jalan di tempat” oleh kuasa hukum korban. Mereka menyuarakan kritik terhadap proses hukum yang lambat dan kurangnya kelanjutan dalam kasus ini. Kompolnas pun turut diadukan mengenai profesionalitas tim penyidik dalam menangani dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dengan rentang waktu yang panjang dan kurangnya kelanjutan dalam proses hukum, korban pelecehan seksual serta kuasa hukumnya juga mulai mengungkapkan ketidakpuasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam menangani kasus tersebut.
Kedatangan Kementerian PPPA dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh korban serta kuasa hukumnya menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan bagi korban pelecehan seksual. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan korban serta keadilan yang sejati.