PAM Jaya menegaskan akan memberhentikan secara tidak hormat siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar di lingkungan perusahaan. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyoroti keberadaan pungutan liar pada kegiatan instalasi baru pipa PAM Jaya yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Suhud menyatakan bahwa masih ada oknum dari PAM Jaya yang melakukan kutipan tidak resmi, hal ini memiliki dampak negatif tidak hanya di satu daerah, tetapi juga terjadi di beberapa wilayah lainnya.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga menyampaikan laporan terkait penarikan biaya tidak resmi yang dilakukan oknum dalam praktik pungli ini. Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi C DPRD meminta langkah tegas dalam menindak oknum yang terlibat dalam praktik pungli guna memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya.
Masalah serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, yang menerima aduan terkait praktik pungli di lapangan. Terdapat petugas yang meminta biaya kepada warga yang ingin menyambung air bersih dengan alasan jarak sambungan melebihi 150 meter dari sumber air. Namun, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa tidak ada biaya untuk program penyambungan pipa baru, terutama bagi golongan K1 (sosial) dan K2 (rumah tangga).
Arief juga menegaskan bahwa PAM Jaya akan memberhentikan secara tidak hormat siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli di lingkungan perusahaan. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan PAM Jaya. Keseluruhan tindakan yang diambil oleh PAM Jaya ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih transparan dan berkualitas kepada masyarakat.