Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mengecek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo agar dikembalikan ke negara. Informasi lebih lanjut bisa disaksikan dalam Program Property Point CNBC Indonesia pada Rabu (07/05/2025).
Penyelesaian HGU dan HGB Jatuh Tempo: Kembalikan Kepada Negara

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia akan mengumumkan paket kebijakan insentif ekonomi pada tanggal 5 Juni mendatang. Paket tersebut…

Bolivia, sebuah negara yang pada masa lalu dikenal sebagai produsen minyak utama, sekarang menghadapi masalah…

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, telah mengungkapkan keberhasilan yang signifikan dalam melaksanakan program kerja…

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik penunjukan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka…

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan realisasi belanja negara sebesar Rp806,2 triliun, yang merupakan 20,2% dari pagu…