Pahami Surat Perjanjian Pra Nikah: Hukum dan Ketentuannya

Kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam pernikahan semakin meningkat di masyarakat. Selain dari buku nikah, ada juga perjanjian pra nikah yang dapat digunakan untuk melindungi hak suami istri. Surat perjanjian pra nikah ini berisi kesepakatan antara pasangan sebelum menikah, yang berkaitan dengan berbagai hal seperti pengelolaan harta, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta hal-hal penting lainnya yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik di masa depan, dan melindungi hak kedua pasangan. Mayoritas pasangan membuat surat perjanjian pra nikah sebagai langkah perlindungan jika terjadi perselingkuhan atau kematian. Selain itu, perjanjian ini juga dapat merinci pembagian harta, tanggung jawab keuangan pribadi, dan hak asuh anak. Meskipun masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, surat perjanjian pra nikah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, diatur dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan. Pasangan dapat membuat perjanjian tersebut sebelum atau selama perkawinan berlangsung, sesuai dengan prosedur kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Demikianlah penjelasan mengenai surat perjanjian pra nikah dan dasar hukum serta ketentuannya, yang dapat menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.

Source link