Kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam pernikahan semakin meningkat di masyarakat. Selain dari buku nikah, ada juga perjanjian pra nikah yang dapat digunakan untuk melindungi hak suami istri. Surat perjanjian pra nikah ini berisi kesepakatan antara pasangan sebelum menikah, yang berkaitan dengan berbagai hal seperti pengelolaan harta, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta hal-hal penting lainnya yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik di masa depan, dan melindungi hak kedua pasangan. Mayoritas pasangan membuat surat perjanjian pra nikah sebagai langkah perlindungan jika terjadi perselingkuhan atau kematian. Selain itu, perjanjian ini juga dapat merinci pembagian harta, tanggung jawab keuangan pribadi, dan hak asuh anak. Meskipun masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, surat perjanjian pra nikah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, diatur dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan. Pasangan dapat membuat perjanjian tersebut sebelum atau selama perkawinan berlangsung, sesuai dengan prosedur kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Demikianlah penjelasan mengenai surat perjanjian pra nikah dan dasar hukum serta ketentuannya, yang dapat menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Pahami Surat Perjanjian Pra Nikah: Hukum dan Ketentuannya

Read Also
Recommendation for You

Kulit melinjo sering dianggap sebagai limbah, namun sebenarnya menyimpan manfaat kesehatan yang patut diperhitungkan. Kandungan…

Kulit manggis dikenal kaya akan senyawa bioaktif seperti xanthone, flavonoid, dan tanin, sehingga memiliki potensi…

Kulit jeruk sering dianggap sebagai limbah, namun sebenarnya menyimpan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan…

Sakit kepala bagian belakang merupakan keluhan umum yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Meskipun sering kali…

Telinga berdenging, atau yang dalam istilah medis disebut Tinnitus, adalah kondisi di mana seseorang mendengar…