Kasus Pelecehan Rektor UP: Masih Kurang Keterangan Saksi

Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) masih menemui beberapa kendala. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa terdapat kekurangan keterangan saksi dalam kasus ini. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa mereka akan menambahkan keterangan saksi yang masih diperlukan untuk kelengkapan proses penyidikan.

Wira juga menyatakan bahwa pihaknya telah memaparkan perkembangan kasus kepada Wamenaker dan WamenPPPA. Proses tersebut meliputi tahapan lidik dan sidik berdasarkan fakta-fakta hukum yang mereka miliki. Selain itu, pihaknya juga akan mendapat dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan Bidpropam untuk memastikan hasil penyidikan yang lebih komprehensif.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini melibatkan mantan Rektor UP berinisial ETH yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban berinisial RZ dan DF. Meskipun kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, proses tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perkembangan mengenai tersangka yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelancaran dan profesionalitas dari tim penyidik dalam menangani kasus ini.

Kuasa hukum korban juga merasa diragukan kredibilitasnya oleh korban, sehingga mereka mengadukan hal ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Diharapkan dengan adanya perhatian dan dukungan yang lebih intensif dari berbagai pihak terkait, kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih baik dan adil untuk semua pihak yang terlibat.

Source link