Deportasi WNA Vietnam di Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Pada awalnya, NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga tanggal tertentu, namun kemudian diketahui bahwa visa tersebut tidak digunakan untuk tujuan wisata, melainkan untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.

Seluruh WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang sudah diberikan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia berlaku sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Source link