Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan peran pelaku pemerasan dengan inisial I (27) dan MD (25) dalam kasus modus panggilan video. MD membuat akun Bigo dengan nama Fariosa untuk mencari calon korbannya melalui Video Live Streaming guna mengajak VCS (Video Call Sex). Selain itu, MD juga membuat akun Telegram dan WhatsApp untuk keperluan VCS dengan korban. Ia juga merekam kegiatan korban selama VCS dengan menggunakan ponsel yang telah disiapkan.
Pada sisi lain, I (27) yang masih DPO, berperan dalam melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah diprofiling. Selain mengancam dan memeras korban, I juga menyiapkan rekening penampung untuk hasil kejahatan. Para pelaku telah beraksi sejak awal 2024 dan meraih keuntungan besar dari tindakan kriminal mereka.
Tersangka MD ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan dan keduanya dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar. Kasus ini memberikan peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus pemerasan dengan menggunakan media digital.