Polisi Tangkap 2 Residivis Pencuri Motor Tambora Jakbar

Dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor ditangkap polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat, keduanya adalah residivis dalam kasus pencurian sepeda motor yang sama. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 April lalu dan terekam oleh CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat melakukan patroli kewilayahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci dan berhasil mengamankan tiga unit motor.

Menurut Sudarajat, tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku saat penangkapan dan mereka juga tidak melakukan perlawanan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan sepeda motor dengan kunci ganda serta diparkir di tempat yang aman.

Artikel ini disadur dari ANTARA dengan judul, “Polisi bekuk dua residivis pencurian motor di Tambora Jakbar”.

Source link