Kasus Polisi Menangkap Artis JF Terkait Masalah Kesehatan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memutuskan tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus “liquid vape” yang terungkap mengandung obat keras etomidate karena kondisinya sedang sakit. Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa JF ditetapkan sebagai tersangka terkait produk farmasi ilegal berupa “Catridge Pod” yang mengandung etomidate. Meskipun tidak ditahan, JF harus melapor secara berkala sambil menjalani pemulihan pascaoperasi.

Artis JF telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka tanpa ditahan setelah pemeriksaan pada Senin. Koperatif selama pemeriksaan, JF masih sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan apakah akan ditahan atau tidak. Penetapan tersangka terhadap JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah diamankan pada Maret – April 2025.

Satu di antara tersangka sebelumnya adalah pria berinisial BTR yang bertindak sebagai kurir dalam pengambilan dan penyelundupan “Catridge Pod” berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Tersangka lain, ER, yang juga ditangkap di Makassar, terlibat dalam aksi ilegal ini dengan menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa produk tersebut. Sedangkan tersangka EDS, yang ditangkap di Jakarta, adalah orang yang menyediakan “Catridge Pod” ilegal tersebut dan juga tergabung dalam grup WhatsApp yang berisi ER dan JF.

Peran JF dalam kasus ini adalah sebagai perantara yang menghubungi tersangka EDS untuk mendapatkan barang tersebut, serta sebagai penyedia kurir dan fasilitator dalam pengambilan produk tersebut. Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Source link