Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan terkait kebijakan pembayaran digital Indonesia, yaitu Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi hal tersebut dengan mempertanyakan sikap AS terkait hal tersebut. Menurut Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, QRIS dan GPN sebenarnya memperluas pilihan transaksi masyarakat, bukan membatasinya. Ia menilai keberadaan QRIS dan GPN justru merupakan bentuk kompetisi sehat di pasar pembayaran yang memungkinkan masyarakat Indonesia memilih metode pembayaran sesuai preferensi mereka tanpa terbatas hanya pada layanan asing seperti Visa atau Mastercard. Aru juga menegaskan bahwa Indonesia tidak melarang penggunaan Visa atau Mastercard di dalam negeri dan bahwa QRIS dan GPN sebenarnya memberikan opsi lebih luas bagi konsumen. Keberadaan QRIS dan GPN juga dilihat sebagai upaya menjaga kedaulatan nasional di sektor keuangan dan mendukung usaha kecil. Selain itu, laporan Perkiraan Perdagangan Nasional AS menyoroti regulasi BI terkait GPN dan QRIS yang memuat persyaratan terkait pembatasan kepemilikan asing serta standar nasional QR Code. AS juga mempertanyakan tentang proses pembuatan kebijakan kode QR BI yang dinilai kurang transparan. Sesuai dengan pandangan KPPU, QRIS dan GPN seharusnya dipahami sebagai pilihan untuk bertransaksi yang lebih luas dan sehat bagi konsumen Indonesia.
Pentingnya Peran AS dalam Pengembangan QRIS dan GPN di Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Presiden AS Donald Trump telah mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing, terutama dari…

Pemerintah Indonesia akan mengumumkan paket kebijakan insentif ekonomi pada tanggal 5 Juni mendatang. Paket tersebut…

Bolivia, sebuah negara yang pada masa lalu dikenal sebagai produsen minyak utama, sekarang menghadapi masalah…

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, telah mengungkapkan keberhasilan yang signifikan dalam melaksanakan program kerja…

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik penunjukan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka…