Berita  

Pentingnya Peran AS dalam Pengembangan QRIS dan GPN di Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan terkait kebijakan pembayaran digital Indonesia, yaitu Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi hal tersebut dengan mempertanyakan sikap AS terkait hal tersebut. Menurut Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, QRIS dan GPN sebenarnya memperluas pilihan transaksi masyarakat, bukan membatasinya. Ia menilai keberadaan QRIS dan GPN justru merupakan bentuk kompetisi sehat di pasar pembayaran yang memungkinkan masyarakat Indonesia memilih metode pembayaran sesuai preferensi mereka tanpa terbatas hanya pada layanan asing seperti Visa atau Mastercard. Aru juga menegaskan bahwa Indonesia tidak melarang penggunaan Visa atau Mastercard di dalam negeri dan bahwa QRIS dan GPN sebenarnya memberikan opsi lebih luas bagi konsumen. Keberadaan QRIS dan GPN juga dilihat sebagai upaya menjaga kedaulatan nasional di sektor keuangan dan mendukung usaha kecil. Selain itu, laporan Perkiraan Perdagangan Nasional AS menyoroti regulasi BI terkait GPN dan QRIS yang memuat persyaratan terkait pembatasan kepemilikan asing serta standar nasional QR Code. AS juga mempertanyakan tentang proses pembuatan kebijakan kode QR BI yang dinilai kurang transparan. Sesuai dengan pandangan KPPU, QRIS dan GPN seharusnya dipahami sebagai pilihan untuk bertransaksi yang lebih luas dan sehat bagi konsumen Indonesia.

Source link