Polres Metro Jakarta Timur telah mengidentifikasi dua pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) yang meninggalkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh kedua orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan situasi mereka yang belum direstui, namun sudah memiliki anak. Hubungan mereka telah berlangsung sejak 2023 dan mereka tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Para pelaku mencoba untuk menggugurkan kandungan setelah ceweknya hamil akibat hubungan intim mereka, namun upaya ini gagal, dan bayi harus dilahirkan oleh seorang bidan pada 2 Mei 2025. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Video yang menunjukkan pasangan ini meninggalkan bayi di depan rumah seseorang di Jatinegara Kaum, Pulogadung, telah menjadi viral di media sosial. Polisi telah menangkap keduanya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pasca penangkapan, penyidikan dilakukan dan akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Semua ini adalah upaya penegakan hukum untuk mengurangi kasus pelanggaran hak anak di masyarakat.