Jonathan Frizzy atau JF, artis Indonesia, terlibat dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras etomidate. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa JF berperan dalam berkomunikasi dengan bandar EDS untuk membawa liquid vape dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, JF juga menyediakan kurir untuk menjemput pod berisi liquid yang mengandung etomidate. EDS, bandar yang sudah menjadi target kepolisian dan Bea Cukai, memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah BTR, kurir yang membawa pod berisi obat keras dari Kuala Lumpur ke Indonesia. Sedangkan tersangka lainnya, ER, adalah orang yang menyuruh BTR untuk menjemput vape berisikan obat keras dan berkoordinasi dengan para tersangka lainnya. JF telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Penangkapan JF dilaksanakan di Jakarta Selatan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB. Seluruh kasus ini merupakan bukti nyata tentang masalah penyalahgunaan narkoba yang terus berlangsung di Indonesia.