Berita  

Bareskrim Ungkap Kasus LPG Oplosan di Karawang & Semarang

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Karawang dan Semarang. Mereka menemukan penjualan LPG non-subsidi yang berasal dari LPG subsidi, di mana isi gas dipindahkan dari tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi oleh pangkalan LPG. Kondisi ini menyebabkan kelangkaan LPG subsidi bagi masyarakat di sekitar pangkalan yang terlibat. Di wilayah Karawang, barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis tabung gas, alat suntik yang dimodifikasi, potongan ember, dan barang lainnya. Sementara itu, di Semarang, 4.109 tabung gas diamankan bersama dengan barang bukti lainnya. Para tersangka yang terlibat dalam kasus penyelewengan ini diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dan diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Source link