Dittipidter Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Karawang dan Semarang. Mereka menemukan penjualan LPG non-subsidi yang berasal dari LPG subsidi, di mana isi gas dipindahkan dari tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi oleh pangkalan LPG. Kondisi ini menyebabkan kelangkaan LPG subsidi bagi masyarakat di sekitar pangkalan yang terlibat. Di wilayah Karawang, barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis tabung gas, alat suntik yang dimodifikasi, potongan ember, dan barang lainnya. Sementara itu, di Semarang, 4.109 tabung gas diamankan bersama dengan barang bukti lainnya. Para tersangka yang terlibat dalam kasus penyelewengan ini diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dan diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bareskrim Ungkap Kasus LPG Oplosan di Karawang & Semarang

Read Also
Recommendation for You

Presiden AS Donald Trump telah mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing, terutama dari…

Pemerintah Indonesia akan mengumumkan paket kebijakan insentif ekonomi pada tanggal 5 Juni mendatang. Paket tersebut…

Bolivia, sebuah negara yang pada masa lalu dikenal sebagai produsen minyak utama, sekarang menghadapi masalah…

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, telah mengungkapkan keberhasilan yang signifikan dalam melaksanakan program kerja…

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik penunjukan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka…