Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi kekerasan ini melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Empang yang bergabung dengan kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti. Komunikasi antara kedua kelompok ini dilakukan melalui media sosial Instagram.
Kedua kelompok, yaitu Empang dan Bonpis, membuat janji dengan kelompok Bakti melalui Instagram dan kemudian bertemu di lokasi. Setelah terjadi tawuran pada dinihari, kelompok Bakti mundur karena kalah jumlah. Namun, kelompok Bonpis terus mengejar dan salah satu anggota kelompok Bakti, berinisial DA, terjatuh dan akhirnya dibacok menggunakan celurit.
Pihak keluarga DA melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, yang kemudian berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan bermotor. Polsek Tanjung Priok masih terus memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Tindakan ini menunjukkan bahwa kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap tawuran dan kekerasan antar kelompok yang terjadi di wilayah Tanjung Priok. Upaya pencegahan tawuran perlu dilakukan secara intensif agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.