Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang melakukan upaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini didasarkan pada informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (30/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.
Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban ini menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah investasi lebih lanjut, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 22 dari Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Gugatan pembatalan perkawinan ini dinyatakan sebagai langkah yang diambil untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan memastikan kehidupan yang aman dan tenteram. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan. Harapannya, apabila pernikahan tersebut dibatalkan, WNI tersebut dapat pulang ke tanah air secepat mungkin.