Syarat dan Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Layanan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut peserta. Untuk mendapatkan layanan scaling gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk dapat menikmati layanan scaling gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memiliki indikasi medis yang memerlukan perawatan tersebut, seperti radang gusi atau penumpukan plak. Proses scaling gigi juga harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis, antara lain memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif tanpa tunggakan iuran, ada indikasi medis yang menunjukkan perlunya scaling gigi, dan frekuensi layanan yang hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun kecuali ada kondisi medis khusus.

Prosedur untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan meliputi kunjungan ke FKTP terdaftar, pemeriksaan oleh dokter gigi untuk menentukan indikasi medis, pelayanan scaling jika diperlukan, dan rujukan ke fasilitas lanjutan apabila perawatan lebih lanjut diperlukan. Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa tambahan biaya, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat mencegah berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut yang dapat berdampak jangka panjang. Layanan scaling gigi yang mudah dan terjangkau ini merupakan salah satu upaya preventif yang penting untuk mempertahankan kesehatan gigi dan mulut.

Source link