Sebuah kelompok yang terlibat dalam perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan, telah diungkap oleh Kepolisian pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB. Kelompok ini ternyata berasal dari penyedia jasa pengamanan, yang terdiri dari 10 orang yang kini berstatus tersangka. Mereka mengaku memiliki legalitas dan sertifikat yang sah untuk lahan tersebut. Polisi masih menyelidiki siapa yang menyewa kelompok tersebut dan berapa dana yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa pengamanan tersebut.
Senjata yang digunakan oleh para pelaku dalam peristiwa itu ternyata dibeli di Jakarta, dan pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui tempat pembelian senjata tersebut. Tidak ada korban luka atau korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kepolisian menegaskan agar kelompok-kelompok tertentu dan penyedia jasa pengamanan menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya tindakan premanisme.
Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden perebutan lahan di Kemang Raya. Mereka membawa senjata api dan senjata tajam dalam kejadian tersebut, yang juga menimbulkan kemacetan. Kejadian ini mengancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak dan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam. Situasi akhirnya berhasil terkendali setelah kedatangan anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan.