Penipuan dalam Jaringan: Polisi Bongkar Modus Perdagangan Saham

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto melalui media sosial seperti Facebook. Para korban diberikan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 150 persen. Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu dari Direktur Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kelompok pelaku ini menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar menuruti apa yang disampaikan.

Dari laporan yang masuk, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan online scamming mencapai lebih dari Rp18 miliar dengan delapan korban. Polda Metro Jaya telah menerima beberapa laporan polisi terkait kasus ini. Dua tersangka, termasuk seorang warga Malaysia dan satu warga Indonesia, telah ditangkap oleh Kepolisian. Mereka melakukan rekrutmen dan menyiapkan rekening serta perusahaan fiktif untuk aktivitas penipuan.

Tersangka SP bertanggung jawab mencari orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening dan kepemilikan perusahaan fiktif yang digunakan dalam penipuan. Kedua tersangka membawa semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan transaksi penipuan secara online. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas praktik penipuan online semacam ini. Polda Metro Jaya dan institusi lainnya terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang dilakukan secara daring. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Source link