Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

BPJS Kesehatan sekarang menyediakan layanan biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif dengan beberapa ketentuan dan subsidi. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan layanan protesa gigi namun mengalami kendala dalam hal biaya. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata dapat ditingkatkan.

Syarat untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memiliki indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi. Subsidi yang diberikan kepada peserta untuk pembuatan gigi palsu telah ditetapkan, dimana biaya pembuatan gigi palsu maksimal tertentu tergantung dari jenis fasilitas kesehatan yang digunakan.

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika diperlukan. Peserta perlu membawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan atau resep dokter yang telah diverifikasi.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu. Proses ini tidak hanya membantu meringankan biaya yang harus ditanggung peserta dalam pembuatan protesa gigi, tetapi juga membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang. Melalui langkah ini, kualitas hidup peserta dapat tetap terjaga dengan biaya yang terjangkau. Semua ini sebagai bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

Source link