Dua Tersangka Penyelundupan 143 Kg Ganja Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47) ditangkap di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga koper dan dus yang diduga berisi ganja. Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Selang satu jam kemudian, tersangka RM datang untuk mengambil paket tersebut dan juga diamankan. Dari keduanya, disita 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Source link