Sebanyak 865 rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online senilai Rp 194 miliar telah diblokir oleh pihak berwenang. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian ilegal di Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan di dunia maya, termasuk perjudian ilegal. Dengan memblokir rekening-rekening yang terlibat, diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
Pihak berwenang juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif lainnya untuk mencegah praktik perjudian ilegal di masa mendatang. Dukungan dari masyarakat juga diharapkan dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian ilegal untuk mempermudah penegakan hukum.
Kasus ini memberikan gambaran bahwa pemerintah serius dalam menangani isu perjudian ilegal dan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari kejahatan di dunia maya.