Penyidikan kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya serta seluruh jajarannya dilakukan berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku di kepolisian. Pada tanggal 2 Mei 2025, Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter RG. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum Jakarta (JPU) dalam surat P19-nya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa proses penyidikan di Polda Metro Jaya selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlangsung sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Berkenaan dengan potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menegaskan bahwa keputusan akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan, tanpa membuat spekulasi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya hingga 40 hari terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari: Apa yang Perlu Diketahui

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria berinisial ND ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Pademangan Barat, Jakarta…

Setelah terjadi sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir, mulai…

Pada suatu konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah penagih hutang, Kepolisian turut…