Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk menginvestigasi jejak uang yang diinvestasikan oleh korban ke dalam situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Menurut Dirsiber Polda Metro Jaya, uang korban masih dalam bentuk aset kripto, sehingga perlu kerja sama internasional untuk melacak saham tersebut. Para penipu menggunakan modus operandi dengan membuat situs fiktif yang mencerminkan kondisi pasar saham untuk menipu korban agar berinvestasi. Korban bisa melihat harga saham dan nilai bitcoin dalam situs tersebut, meningkatkan keyakinan mereka. Selain itu, korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh kecerdasan buatan saat mengakses situs saham palsu. Polisi telah menerima beberapa laporan korban dengan total kerugian mencapai Rp18,3 miliar. Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Ini adalah contoh penipuan daring yang harus diwaspadai dan dihindari oleh masyarakat.
Koordinasi Polisi-Interpol Telusuri Saham Korban Scamming

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian berhasil menangkap tiga orang debt collector yang melakukan penarikan paksa sepeda motor di Kalideres,…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) telah menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap laporan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7…

Tiga orang pengunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dinyatakan positif mengandung THC setelah dilakukan…