Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan raya kembali menjadi perbincangan hangat. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan berpotensi menciptakan konflik serta kekerasan. Menanggapi tantangan ini, diperlukan pendekatan yang cermat untuk menjaga ketertiban tanpa memperparah ketegangan. Bagaimana seharusnya masyarakat menghadapi situasi seperti ini?
Debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah menghadapi risiko tindakan hukum. Berdasarkan Pasal 365 KUHP, perampasan dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. Jika perbuatan ini dilakukan di malam hari, dalam rumah tertutup, oleh dua orang atau lebih, atau mengakibatkan luka berat, hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara. Lebih buruk lagi, jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun.
Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Jika menemui situasi ini, segera laporkan ke pihak berwajib melalui layanan darurat 110. Ketika menghadapi debt collector di jalan, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, hindari berhenti di tempat sepi jika merasa terancam. Kedua, cari pos polisi terdekat untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian. Ketiga, pastikan debt collector dapat menunjukkan surat tugas dan sertifikat yang sah. Keempat, dokumentasikan kejadian sebagai bukti. Terakhir, laporkan ke polisi atau lembaga terkait jika terjadi pelanggaran.
Untuk hukum perlindungan konsumen, mereka yang merasa dirugikan oleh debt collector ilegal berhak melaporkan ke pihak berwajib. OJK dan BPKN menyediakan saluran pengaduan untuk kasus penarikan kendaraan ilegal ini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan selalu waspada dan memahami hak-haknya agar tidak menjadi korban praktik ilegal seperti tersebut. Jika mengalami situasi serupa, penting untuk segera mengambil langkah yang tepat dan melaporkan ke pihak berwajib. Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan kejadian serupa, hubungi OJK melalui layanan kontak 157 atau kunjungi situs resmi BPKN.