Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Fitnah

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi dengan tegas tuduhan yang menyebut bahwa ijazahnya palsu sebagai fitnah yang sangat kejam. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Yakup menjelaskan bahwa tuduhan ini telah merusak nama baik Jokowi, keluarganya, dan juga rakyat Indonesia.

Meskipun sebelumnya Jokowi hanya diam menanggapi tuduhan mengenai ijazah palsu, namun kali ini Jokowi memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Hal ini dilakukan setelah pertimbangan yang sangat panjang, agar kebenaran terungkap, dan nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia dapat dipulihkan.

Yakup juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini dilaporkan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal di Undang-Undang ITE. Meskipun terlapor masih dalam penyelidikan, namun Jokowi telah menyampaikan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut. Semua langkah ini diambil dengan harapan agar tuduhan fitnah mengenai ijazah palsu ini bisa dihentikan dan kebenaran dapat terungkap.

Source link