Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian bermula saat salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang diklaim oleh kelompok lain sebagai ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin memuncak ketika senjata api dikeluarkan, memicu kemacetan. Anggota Polsek Mampang dibantu dengan Polres Metro Jakarta Selatan segera turun tangan untuk mengamankan lokasi dan memastikan situasi terkendali. Polisi juga menegaskan bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas), tetapi kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur hukuman bagi siapapun yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan seperti ini untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

Read Also
Recommendation for You

Petugas penggalian drainase di Kampung Setiadarma, Kabupaten Bekasi, menemukan benda yang menyerupai mortir. Penemuan ini…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekarang sedang menggelar operasi pemberantasan premanisme di wilayahnya melalui Operasi Berantas…

Polisi Sektor (Polsek) Koja Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang juru parkir liar di…

Polda Metro Jaya mengamati absennya dua saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian di kasus dugaan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme dan pelemparan…