Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian bermula saat salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang diklaim oleh kelompok lain sebagai ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin memuncak ketika senjata api dikeluarkan, memicu kemacetan. Anggota Polsek Mampang dibantu dengan Polres Metro Jakarta Selatan segera turun tangan untuk mengamankan lokasi dan memastikan situasi terkendali. Polisi juga menegaskan bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas), tetapi kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur hukuman bagi siapapun yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan seperti ini untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang
Read Also
Recommendation for You

Selama sepekan terakhir, sejumlah peristiwa kriminal menarik terjadi di Jakarta. Salah satunya adalah keputusan Polda…

Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta menyatakan Jakarta sebagai kota teraman kedua di Asia…

Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (17/4). Mulai dari…

Sebuah kasus kematian tragis terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan…

Beragam peristiwa terkait kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (16/4), mulai…







