Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban MA (3,5) di Tangerang. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, tersangka membakar korban karena kesal bahwa hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Selain itu, tersangka merasa terganggu saat korban menangis tengah malam saat tidur bersama.
Korban sebelumnya sering menginap bersama tersangka, namun saat korban meminta susu pada Sabtu (26/4), hubungan tersangka dengan korban semakin memanas. Tersangka kemudian memukul dan akhirnya mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras hingga korban tidak sadarkan diri.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka dengan bantuan Subdit Jatanras dan Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini mengundang duka mendalam dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak.